UPM adalah unsur utama pengelola sistem penjaminan mutu pendidikan Polbangtan Bogor terutama dalam bidang pelaksanaan dan pengembangan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dan non manusia, Pengolahan data dan informasi penjaminan mutu, serta audit internal penjamian mutu yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Polbangtan Bogor.
Visi:
”Menjadi unit penjaminan mutu yang profesional, mandiri dan inovatif dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) untuk mewujudkan Polbangtan Bogor unggul.”
Misi:
- Menanamkan budaya sadar mutu (Quality Awareness) pada sivitas akademika Polbangtan Bogor
- Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal secara berencana dan berkelanjutan pada unit kerja sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Mutu Polbangtan Bogor
- Melaksanakan pengembangan dan pengendalian dalam meningkatkan Mutu Pendidikan yang relevan dengan kearifan lokal dan kultural Kampus Polbangtan Bogor
- Mengawal akreditasi dan sertifikasi Institusi dan Program Studi
- Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Jurusan/Program Studi
- Menjamin mutu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama dengan unsur pelaksana yang lain di Polbangtan Bogor
- Mengembangkan sistem informasi dan pengolahan data Penjaminan Mutu
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu internal secara berkelanjutan
Tujuan dan Fungsi:
- Membangun budaya sadar mutu (Quality Awareness) mutu pada sivitas akademika Polbangtan Bogor.
- Melaksanakan pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian demi terwujudnya kepuasan sivitas akademika dan pemangku kepentingan lainya.
- Mewujudkan akreditasi institusi dan program studi Unggul
Organisasi UPM
Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur utama dalam pelaksana penjaminan mutu pendidikan di Pobangtan Bogor yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Unit Penjaminan Mutu adalah unit pelaksana di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur dibawah pembinaan Wakil Drektur I.
- Unit Penjaminan Mutu mempunyai fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, penyususnan perangkat sistem penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu, pengembangan kerjasa sistem penjaminan mutu, sosialisasi, pelaksanaan, dan monitoring proses akreditasi dan sertifikasi, mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi profesi dan penyususnan dan pedokumentasian laporan pelaksanaan manajemen jaminan mutu.