mail@polbangtan-bogor.ac.id
(0251) 8386312

Profil UPPM

Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) merupakan salah satu unsur pelaksana akademik di Polbangtan Bogor. UPPM melaksanakan dua bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. UPPM merupakan unit kerja yang posisinya sejajar dengan Jurusan dan berada di bawah koordinasi Pembantu Ketua I. Lembaga ini berdiri bersamaan dengan terbentuknya STPP Bogor pada tahun 2000. Kepala UPPM pertama adalah Bapak Ir. Soemarno, M.Ed (2001-2004), Bapak Elih Juhdi Muslihat, SE, MM (2005-2010), Ibu Nawangwulan Widyastuti, SP, M.Si. (2011-2014), dan saat ini tahun 2015 dipimpin oleh Bapak Ir. Wasrob Nasrudin, MS.
Hasil-hasil peneltian terapan yang dilaksanakan dipublikasikan dalam bentuk jurnal penelitian.Pengabdian masyarakat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan kelompoktani di desa mitra, pembinaan BP3K lingkup Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan kerjasama meliputi penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dan kerjasama operasional lainnya.

Hingga tahun 2018, UPPM telah melasanakan kegiatan penelitian sebanyak 105 judul dan menerbitkan jurnal penyuluhan pertanian 13 edisi. Desa mitra yang menjadi binaan adalah 50 desa (50 kelompoktani). Jumlah petani yang telah dilindungi sebanyak lebih dari 1000 orang untuk berbagai kompetensi di bidang teknis pertanian.Mitra kerjasama UPPM yang sudah terjalin adalah dengan Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Respati Indonesia (URINDO), Universitas Kristen Indonesia (UKI) (berakhir di tahun 2012), Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, Kantor Ketahanan Pangan Kota Bogor, Dinas Pertanian Kabupaten Purwakarta, Dompet Dhuafa, BKP5K Kabupaten Bogor, BP4K Kabupaten Cianjur, BP4K Kabupaten Sukabumi, BP3K Lingkup Kabupaten Bogor, Cianjur dan Sukabumi, dan lainnya.

Kami mengundang dan mengajak juga pihak-pihak yang berkeinginan untuk bekerjasama dengan kami di berbagai bidang yang relevan dengan tupoksi kami. SDM yang kami miliki memiliki kompetensi yang beragam baik di bidang penyuluhan, teknis pertanian, pemeliharaan teknis, agribisnis dan manajemen. Kami dapat dihubungi di Telp. 0251 8313875, email : uppm-stppbogor@yahoo.co.id atau uppm.stppbogor@gmail.com

Visi dan Misi UPPM

Visi, Menjadi pusat penelitian dan pemberdayaan masyarakat yang unggul dan kompetitif dalam bidang pertanian tingkat regional dan berorientasi pada perbaikan pendidikan melalui kegiatan penelitian, pemberdayaan masyarakat yang inovatif, bermutu, tanggap terhadap perkembangan global dan menantang lokal.

Misi

  1. Mengkoordinasi, membangun sinergi, memelihara sinergi seluruh civitas dan UPPM dalam peran pengendalian serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Merintis, memfasilitasi administrasi, meningkatkan jalinan kerjasama kegiatan penelitian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan civitas akademika dengan sasaran masyarakat yaitu pelaku utama dan pelaku usaha pertanian dalam dunia usaha dan industri dunia serta pemerintah.
  3. Mengembangkan penelitian, pemberdayaan masyarakat yang berbasis kebutuhan di tingkat petani dan pelaku usaha pertanian dalam dunia usaha maupun dunia industri
  4. Pembuatan kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  5. Mencermati perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat melalui kegiatan penelitian serta pemberdayaan masyarakat.

Tujuan, Terwujudnya UPPM sebagai lembaga profesional dalam penelitian dan pengabdian masayarakat yang mampu : a) menghasilkan paket-paket teknologi terapan yang berkualitas; b) mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam jurnal elektronik dan tercetak yang terakreditasi; c) meningkatkan kompetensi dan kemandirian petani; d) mengembangkan unit percontohan untuk pembelajaran dan konsultasi petani; e) meningkatkan pekerjaan pelaksanaan penelitian dengan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi atau sponsor.

Uraian Tugas

  1. Kepala UPPM :

a). Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unsur-unsur pelaksana akademik
b). Mengkoordinir menyusun laporan penelitian terapan dan menyebarkan informasi hasil penelitian
c). Mengkoordinir kegiatan pengamalan dan IPTEK kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat Mengkoordinir penyusunan rencana kebutuhan sarana/prasarana yang diperlukan di lingkungan UPPM
d). Bertanggung jawab kepada Direktur Polbangtan Bogor

2. Sekretaris UPPM

a). Membantu kepala UPPM dalam memimpin kegiatan UPPM,
b). Memproses laporan kegiatan UPPM, c). Mendokumentasikan semua kegiatan di UPPM,
d). Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e). Bertanggung jawab kepada kepala UPPM

3. Pengelola Administrasi

a). Memberikan pelayanan teknis administratif di lingkungan UPPM,
b). Memproses administrasi kegiatan, laporan, Surat Penugasan dan lainnya di UPPM,
c). Menyimpan arsip-arsip dokumen yang menunjang kelancaran tugas di UPPM,
d). menugaskan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e). Bertanggung jawab kepada kepala UPPM

4. Koordinator Bidang Penelitian :

a) Membuat perencanaan dan pelaporan kegiatan penelitian dan publikasi,
b). kegiatan pelaksanaan kegiatan penelitian dan publikasi,
c). Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil penelitian,
d). Melakukan kebijakan moneter pembatasan penelitian dan publikasi material,
e). menunaikan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
f). Bertanggung jawab kepada kepala UPPM

5. Koordinator Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat :

a). Membuat perencanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat,
b). dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ,
c). Menginventarisasi masalah kelompoktani dan mengembangkan konsep pemberdayaannya,
d). menugaskan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan,
e). Bertanggung jawab kepada Kepala UPPM

6. Koordinator Diseminasi dan Jurnal

a) melaksanakan pengelolaan dokumentasi, data dan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hak kekayaan intelektual, dan sistem informasi
b) mengelola jurnal penyuluhan pertanain dan jurnal agroekoteknologi dan agribisnis
c) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
d) Bertanggungjawab kepada Kepala UPPM.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan undang-undang bagian 4 pasal 22 ayat 2, tugas dan fungsi UPPM adalah :
a). Tujuan dan koordinasi penelitian terapan di bidang teknologi dan sosial ekonomi penyuluhan pertanian sesuai dengan program studi yang ada,
b). Melakukan penyebaran informasi hasil penelitian terapan,
c). intisari pengenalan ilmu dan teknologi (IPTEK) kepada masyarakat,
d). Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan dengan instansi/lembaga pemerintah swasta dan lembaga kemasyarakatan.

Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kinerja lembaga, UPPM kini memiliki tugas tambahan juga dalam bentuk : a). keuntungan kegiatan percontohan teknologi pertanian/peternakan, b). pengembangan dan kemandirian petani

id_IDID